ANGKA WAJIB HAFAL UJIAN PPAT

ANGKA WAJIB HAFAL UJIAN PPAT

Salah satu karakteristik Ujian PPAT adalah banyaknya soal yang menguji jangka waktu, batas usia, batas luas tanah, persentase pajak, jumlah saksi, jumlah hari, dan angka-angka penting lainnya.

Karena itu, sebelum mempelajari setiap bab, luangkan waktu untuk menghafalkan daftar berikut. Penguasaan angka-angka ini akan sangat membantu menghindari kesalahan pada soal-soal yang bersifat mengingat (recall) maupun soal analisis.


A. BATAS WAKTU (HARI)

Angka Keterangan
5 Bukan batas waktu laporan bulanan PPAT (sering dijadikan pengecoh soal).
7 Hari Kerja Batas waktu PPAT menyampaikan akta dan dokumen ke Kantor Pertanahan setelah penandatanganan akta.
10 Laporan bulanan PPAT disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
14 Hari Kalender Masa pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis pada PTSL.
30 Hari Kalender Masa pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis pada Pendaftaran Tanah Sporadik.
30 Hari Batas waktu ahli waris/keluarga/pegawai melaporkan PPAT yang meninggal dunia kepada Kantor Pertanahan.
60 Hari Sering dijadikan pilihan pengecoh dalam soal, bukan batas waktu pelaporan kematian PPAT maupun pengumuman PTSL.

B. BATAS WAKTU (BULAN)

Angka Keterangan
3 Bulan PPAT wajib melaporkan pengangkatannya kepada Kepala Kantor Pertanahan. Jika tidak, SK pengangkatan batal demi hukum.
6 Bulan Maksimum pemberhentian sementara bagi PPAT yang melanggar ketentuan uang jasa.

C. BATAS WAKTU (TAHUN)

Angka Keterangan
1 Tahun Orang asing atau WNI yang kehilangan kewarganegaraan wajib melepaskan Hak Milik yang diperolehnya karena pewarisan atau percampuran harta.
20 Tahun Jangka waktu awal Hak Guna Usaha menurut UUPA (penting dipahami dalam konteks historis).
25 Tahun Jangka waktu HGU untuk usaha tertentu menurut UUPA (historis).
30 Tahun Jangka waktu awal Hak Guna Bangunan menurut PP Nomor 18 Tahun 2021.
35 Tahun Jangka waktu awal Hak Guna Usaha menurut PP Nomor 18 Tahun 2021.
80 Tahun Akumulasi maksimum HGB (pemberian, perpanjangan, dan pembaruan) sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.
95 Tahun Akumulasi maksimum HGU sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.

D. JUMLAH ORANG

Angka Keterangan
2 Orang Saksi dalam pembuatan Akta PPAT.
2 Orang Saksi pada surat pernyataan ahli waris.

E. BATAS USIA

Angka Keterangan
22 Tahun Usia minimum untuk dapat diangkat sebagai PPAT.

F. BATAS LUAS TANAH

Angka Keterangan
10 Hektare Acuan penggunaan jenis tanda batas tertentu dalam pengukuran bidang tanah.
15.000 m² Batas kewenangan tertentu dalam penerbitan SK Pemberian Hak Milik atas tanah nonpertanian bagi perorangan.

G. PAJAK DAN BIAYA

Angka Keterangan
2,5% Tarif PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk transaksi pada umumnya oleh orang pribadi.
1% Tarif PPh bagi developer untuk penjualan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Rp50.000 PNBP pendaftaran pembebanan Hak Tanggungan sampai nilai tertentu (sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015).

H. UANG JASA PPAT

Nilai Transaksi Maksimum Uang Jasa
Sampai Rp500.000.000 Maksimal 1% dari nilai transaksi
Rp500.000.000 – Rp1.000.000.000 Maksimal 0,75% dari nilai transaksi
Rp1.000.000.000 – Rp2.500.000.000 Maksimal 0,50% dari nilai transaksi
Di atas Rp2.500.000.000 Maksimal 0,25% dari nilai transaksi

I. PTSL

Angka Keterangan
4 Kluster Kategori penyelesaian hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

J. AKTA PPAT

Angka Keterangan
8 Akta Jumlah perbuatan hukum yang menjadi kewenangan PPAT berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998.
2 Lembar Asli Akta PPAT dibuat dalam dua lembar asli; lembar pertama disimpan PPAT dan lembar kedua disampaikan ke Kantor Pertanahan.

TIPS MENGHAFAL

Agar lebih mudah mengingat, kelompokkan angka berdasarkan jenisnya:

  • Hari: 7 – 10 – 14 – 30
  • Bulan: 3 – 6
  • Tahun: 1 – 20 – 25 – 30 – 35 – 80 – 95
  • Orang: 2 – 2
  • Usia: 22
  • Luas: 10 ha – 15.000 m²
  • Pajak: 1% – 2,5%
  • Akta: 8 – 2

Catatan: Jangan hanya menghafal angkanya. Pahami juga konteks penggunaannya, karena banyak soal Ujian PPAT menggunakan angka yang sama dengan konteks yang berbeda sebagai pilihan pengecoh.

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar